ULASAN MATERI SOSIAL MEDIA, CYBERSPACE, DAN CYBERCRIME

Nama : I Gede Alex Bramartha
NIM : 2105551024
Prodi/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi/Teknik/Universitas Udayana
Mata Kuliah : Aplikasi Sosial Media (A)
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.

Sosial Media, Cyberspace, Cybercrime

Dari tahun ke tahun penggunaan sosial media dan internet terus meningkat di seluruh dunia. Hal ini tidak terbatas dari zona geografi, baik dari perbedaan pulau, suku, negara, benua, dll. Jumlah pengguna dan jenis sosial media bertambah dengan mayoritas di negara United States of America (USA) terus ke negara bagian Eropa dan Asia. Pengguna internet dan sosial media sangatlah beragam dari pemula hingga expert, anak-anak hingga orang tua, dll. Oleh karena itu, beragam pula tingkat kewaspadaan dan kepedulian para developers terhadap keamanan sistem dan privasi pada platform mereka.

Sebagaimana halnya dengan dunia nyata, dunia maya atau sosial media juga dipenuhi dengan pengguna yang baik dan jahat. Dari sinilah muncul istilah Cybercrime, yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.  Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, kekerasan, dan lain-lain. Berbagai kejahatan tersebut terjadi karena beberapa faktor berikut:

  1. Kepuasan diri.
  2. Pamer.
  3. Politik.
  4. Ekonomi (uang).

Para pelaku cybercrime ini menargetkan ke layanan penyedia sosial media untuk melakukan pencurian data dan menggunakan data-data itu untuk aktivitas jahat. Namun ada juga beberapa hacker yang meretas karena penasaran dan cuma ingin tau dengan keamanan sebuah sistem dari platform tersebut. Berikut adalah 2 kategori cybercrime pada sosial media dan internet, yaitu:

  1. Hacking.

Keingintahuan terhadap sebuah sistem, aplikasi dan celah keamanan. Meretas tanpa itikad buruk namun respon yang tidak baik dari pemilik sistem atau kurangnya pemahaman peretas terhadap etika komputer dan etika internet.

      2. Cracking.

Murni untuk merugikan orang lain, memperoleh keuntungan pribadi. Orang yang melakukan cracking cybercrime, dapat membobol sistem keamanan komputer, program, maupun akun software dengan kemampuan pemrograman mereka.

Berikut adalah beberapa contoh cybercrime, yaitu:

  1. Carding, transaksi ilegal, pencurian kartu kredit, pembobolan bank dan ATM.
  2. Hijacking, deface, dan dos/ddos.
  3. Penyebaran virus, worm, malware, trojan, menanam rootkit, dan backdoor ke dalam aplikasi/komputer/server/sistem orang lain.
  4. Cyber terrorism.
  5. Ujaran kebencian, hoax, dan manipulasi data/fakta.
  6. Pengintaian (spionase), dll.

Penjahat dunia maya ada sangat banyak di luar sana, mereka akan melakukan apa saja agar mendapatkan uang dan mencuri informasi pengguna. Dengan menggunakan dunia digital dalam berbagai hal berarti kita membuka diri terhadap lebih banyak jenis kejahatan dunia maya. Kita harus lebih berhati-hati dalam penggunaan internet. Jangan terlalu mengunggah diri terutama informasi pribadi. 

Referensi Pendukung :

Pembahasan Materi tentang Sosial Media, Cyberspace, dan Cybercrime oleh Bapak I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.

 

Bukti Kehadiran di WEBEX









Komentar